.quickedit{ display:none; }

Selasa, 27 Juli 2010

Pengertian jurnalistik menurut para ahli:

1.Roland E. Wesley
Jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum. Pendapat pemerintah , hiburan umum, secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar majalah dan disiarkan di stasiun siaran.

2.Astrid S. Susuanto
Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.

3.Haris Sumarda
Jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan mengabarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.

4.Adinegoro
Jurnalistik adalah semacam kepandaian karang-mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.

5.M. Ridwan
Jurnalistik adalah suatu kepandaian praktis mengumpulkan, mengedit berita untuki pemberitaan dalam surat kabar, majalah, atau terbitan terbitan berkala lainnya. Selain bersifat ketrampilan praktis, jurnalistik merupakan seni.

Model penulisan jurnalistik

1.Penulisan Berita.
a.Berbentuk piramida terbalik, bagian yang terpenting berada diatas
b.5W + 1H
c.Berita dan gaya bahasa berbentuk Faktual dan Actual
d.Penulis dari wartawan atau redaksi

2.Penulisan Feature (Catatan Kaki).
a.Berbentuk piramida terbalik dan berkaki
b.Isi bebas
c.Gaya bahasa factual dan khas

3.Penulisan Artikel (Opini).
a.Berbentuk bebas
b.Isi bebas
c.Gaya bahasa ilmiah dan popular
d.Penulis umum

4.Penuliusan Tajuk Rencana.
a.Berbentuk bebas
b.5W +1H
c.Gaya bahasa ilmiah dan popular
d.Penulis dari redaksi

5.Penulisan Advetorial.
a.Berbentuk bebas
b.Isi bebas
c.Gaya bahasa persuasive atau mengajak

6.Celoteh
a.Berbentuk satu kalimat
b.Isi bebas
c.Judul berita atau topic berita
d.Penulis dari redaksi

Pers Dan Jurnalistik
BAB I
Ketentuan Hukum
Pasal 1 UU No 40 Thun 1999

Dalam Undang -Undang ini, yang dimaksud dengan :
Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara, gambaran, suara dan gambarserta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dgan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

1.Mencari
a.Wawancara
b.Observasi
c.Penelitian
d.Study pustaka

2.Memperoleh.
a.Press realese
b.Conference pers

3.Mengolah
a.Editing dan tata letak(lay–out)
b.Penggunaan bahasa

4.Memiliki
a.berita yang sudah diterbitkan milik bersama

5.Menyimpan
a.dekumentasi informasi

6.menyampaikan
a.melalui media massa

Syarat-syarat komunikasi
>komunikator
>pesan
>media
>komunikan
>feedback

Bentuk komunikasi
>Verbal
>Nonverbal

Jenis – jenis komunikasi
>Komunikasi interpersonal
>Komunikasi antar personal
>Komunikasi kelompok
>Komunikasi massa
>Komunikasi ayber nautika

Jurnalistik adalah kajian komunikasi berbentuk massa yang bersifat informative
Macam Macam jurnalistik:

1.Jurnalistik fotografi.
2.Jurnalistik Radio.
3.Jurnalistik TV.
4.Jurnalistik Sastarwi.
5.Jurnalistik Pemerintahan

·Berita Korlip
·Wartawan(4 sore)
·Redaktur/editor(8 mlam)
·Redaktur pelaksana(10 mlam)
·Pimpinan Redaksi(11 mlam)
·Percetakan lay out/yang mengatur pengolahan(1 mlam)
·Percetakan(3 subuh)
·Loper(5 pagi), Biro(9 pagi), Agen(12 siang), pembaca

Kode etik jurnalistik adalah Di buat untuk wartawan sebagai acuan moral dan berikiar untuk mentaatinya.

Kode etik wartawan Indonesia:
1.wartawan Indonesia menghormatin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etik untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas,

4 moralitas karl walace:
1.mengembangkan kebiasaan meneliti (Habit of search)
2.mengembangkan kebiasaan bersikap adil (Habit of justice)
3.mengutamakan motivasi pribadi.
4.membiasakan dan menghormati perbedaan pendapat.

4 Teori pers
1.Otoritanan
2.Liberitarian
3.Komunis–Soviet
4.Tanggung–jawab social

Tipologi Siebert Dan Paterson

Otoritarian
·berkembang pada abad ke 16 & 17 di eropa bersumber dari kekuasaan absolut monarki.
·tujuan :mendukung Negara dan kepemimpinannya.
·perizinan, sensor, kekuasaan otoraktis dan hokum.
·Tak di benarkan mengkritik atau mengacam struktur kekuasaan.
·Dimiliki oleh penguasa partai atau swasta.
·Pelapor : Hobies Hegel,machia velli
Cth : Iran, peraguay, Nigeria

Liberatian
·Muncul di inggris pada akhir abad ke 17 menyebar ke amerika dan eropa daratan.
·Muncul dari pemikiran pencerahan dan hak “ Alami “
·Tujuan: membantu menemukan kebenaran menginformasikan, menafsir, menghibur
·penentuan sendiri editorial, dan pemisahaan antara Negara dan pers.
·Media di kontrol oleh pemilik di dalam pasar bebas ide- ide dan sesudah penerbitan.
·Pemilik oleh swasta.
·Pelapor : loclep, Milton, Mill, dan Adam ,Smith.
Cth : As, Jepang, dan Jerman barat.

Soviet – komunis
·Muncul pada abad ke 20 bersumber dari ajaran marx dan lenien.
·Tujuan : Untuk mendukung sistem marx pada rakyat.
.Secara teoritis rakyat memiliki pers dan memanfaatkanya
·Media di kontrol oleh aparat pemerintahaan partai komunis.
·Media tidak bias mengkritik tujuan partai.
·Dimiliki oleh rakyat pengembangan, lenini, marx, staini mao,castro, gorbachoc.
Cth kini : Uni Soviet, RRC, Kuba.

Tanggung Jawab Social
·Muncul pada masa pertangahan abad ke 20 saat As keluar dari liberitarian.
·Muncul dari tulisan “ komisi kebebasan pers dan kritik atas pers liberitarian.
·Tujuan untuk menginformasikan, mendidik, membantu memajukan masyarakat.
·Pers hendaknya terbuka kepada semua orang yang memiliki sesuatu untuk di katakan.
·Tanggung jawab social pers jauh lebih penting dari pada kebebasan pers.
·Di kontrol oleh pendapat masyarakat dan tindakan konsumen serta oleh kode etik dewan pers.
·Tidak di benarkan informasi yang membahayakan secara social atau menyerang hak pribadi,
·Di miliki oleh swasta tapi kemungkinan campur tangan pemerintahan di perlukan untuk menjalin kepentigan umum.
Cth : tidak ad, beberapa Negara sperti amerika serikat baru cenderung kea rah ini.

Hukum Dan Etika

>Hukum
Product / aturan di buat pemerintahan mengikat seluruh warga dan memiliki sangsi .

>Etika
Produk yang di buat oleh sekelompok atau profesi tetapi tidak memiliki sangsi mengikat ( sangsi murni )

UU Pers Yang Ada di Indonesia.
·UU No 11 tahun 1966.
·UU No 4 tahun 1967.
·UU No 21 tahun 1982
·UU No 40 tahun 1999

UU Penyiaran.
·UU No 24 tahun 1997.
·UU No 32 tahun 2002.
Continued...

Template by : kendhin x-template.blogspot.com